JANGAN PANIK! Begini Cara Mengajukan Pengganti Sertifikat Tanah dan Bangunan yang Hilang atau Rusak ke BPN

- 16 Desember 2023, 17:15 WIB
 Ilustrasi Sertifikat Tanah.
Ilustrasi Sertifikat Tanah. /Pikiran-Rakyat.com

IndramayuHits.com - Sertifikat tanah atau rumah hilang? Jangan panik, sebab Anda bisa mengajukannya lagi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Anda bisa datang ke kantor BPN daerah masingh-masing sesuai lokasi tanah atau bangunan yang sertifikatnya hilang.

Tetapi, jangan asal dating, sebelum ke kantor BPN Anda harus mempersiapkan berbagai kebutuhan dokumen yang akan diminta oleh petugas setempat.

Baca Juga: Banjir Cuan, Pesanan Shopee Video 45x Lipat dan Transaksi Shopee Live 49x Lipat di 12.12 Birthday Sale

Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum dan fotokopi sertifikat jika ada.

Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan atau karena musibah bencana alam dan kebakaran.

Surat tanda lapor kehilangan berbentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Kepolisian.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: bpn.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x