IndramayuHits.com - Sertifikat tanah atau rumah hilang? Jangan panik, sebab Anda bisa mengajukannya lagi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Anda bisa datang ke kantor BPN daerah masingh-masing sesuai lokasi tanah atau bangunan yang sertifikatnya hilang.
Tetapi, jangan asal dating, sebelum ke kantor BPN Anda harus mempersiapkan berbagai kebutuhan dokumen yang akan diminta oleh petugas setempat.
Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum dan fotokopi sertifikat jika ada.
Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan atau karena musibah bencana alam dan kebakaran.
Surat tanda lapor kehilangan berbentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Kepolisian.