Membahayakan, Menyalahi Aturan dan Viral dengan Melawan Arus, Pesepeda Masuk Tol Diperiksa Polisi

- 14 September 2020, 13:54 WIB
TANGKAPAN layar anggota komunitas sepeda masuk tol.*/VIDEO VIRAL
TANGKAPAN layar anggota komunitas sepeda masuk tol.*/VIDEO VIRAL /

PR INDRAMAYU - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyayangkan adanya rombongan pesepada yang masuk di jalan tol Jagorawi. Parahnya lagi mereka terlihat dalam sebuah video yang viral juga mengendarai sepedanya dengan melawan arus lalu lintas. Hal itu sangat membahayakan baik pengguna tol ataupun pesepada itu sendiri.

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Oemi Vierta Moerdika mengatakan, mengkonfirmasi bahwa saat ini bersama dengan pihak kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda yang memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga).

Dijelaskannya bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu 14 September 2020 siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Terungkap Alasan Kades ini Penuhi Tubuhnya dengan Tato, Langsung Dapat Tanggapan Pemerintah Pusat

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta Pihak Kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45. Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari Pihak Kepolisian.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Oemi dalam keterangannya, Minggu 13 September 2020.

Dia menambahkan bahwa sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas yang melarang roda dua masuk tol. Namun sayangnya masih saja ada oknum yang abai. Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya. Jika terdapat kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: 11 Sektor Wajib Tutup saat PSBB DKI Jakarta, Salah satunya Sektor Pendidikan

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam," pungkasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x