Perseroan Pelat Merah Kibuli Erick Thohir, Angkat Staf Ahli dan Advisor secara Tak Transparan

- 8 September 2020, 13:20 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir. /ANTARA/Aji Cakti

Menanggapi hal itu, Arya menyebut SE merupakan satu upaya yang baik sebagai langkah perapian dan transparansi.

Dalam keputusan SE tersebut, Erick menetapkan maksimal lima orang staf ahli di setiap direksi BUMN dengan nilai honorarium yang ditetapkan direksi sebesar Rp50 juta per bulannya.

Baca Juga: Pasca Menurunnya Penumpang Karena Pandemi Covid-19, Transportasi Udara di Bengkulu Berangsur Normal

"Jadi kita rapikan sekarang, dibuat biasanya hanya boleh 5 itupun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun," ujar Arya.

Terkait dengan hal itu, sudah dikonfirmasi kepada pihak PLN, Pertamina, dan Inalum untuk dimintai keterangannya. Meski begitu, hingga tulisan ini dimuat belum ada keterangan resmi yang disampaikan kedua perseroan pelat merah tersebut.

"Pernyataan apa yah?" ujar Fajriyah Usman, VP Corporate Communication Pertamina.*** (Redaksi WE Online)

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah