PR INDRAMAYU - Beberapa waktu lalu, Persatuan Pemuda Mahasiswa Minang (PPMM) melaporkan Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani kepolisian karena dianggap menyinggung warga Sumatera Barat.
Laporan tersebut rupanya ditolak oleh petugas Bareskrim Polri. Penyidik menganggap laporan PPMM tidak memenuhi unsur untuk melaporkan Puan.
Penolakan tersebut diungkapkan langsung oleh ketua PPMM, David, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi pada Sabtu, 5 September 2020 dengan judul 'Duh, Bareskrim Tolak Laporan Terkait Puan Maharani Gegara...'.
Baca Juga: [UPDATE] Corona Indonesia per Sabtu, 5 September 2020: Sudah Tembus 190.000 Kasus
“Kedatangan kita diterima dengan baik, kita diskusi sangat alot. Secara kesimpulan, laporan kita tidak memenuhi unsur,” kata Ketua PPMM, David di Gedung Bareskrim Polri.
David mengaku dirinya tidak keberatan laporannya ditolak oleh kepolisian. Sebab, itu merupakan tugas kepolisian dan ia sebagai warga negara Indonesia hanya menggunakan haknya untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan.
“Kita sebagai warga negara tugasnya hanya melapor. Kalau diproses atau tidak, itu hak polisi. Kita yakin polisi profesional sesuai tagline promoter dan seimbang melihat situasi ini,” ujarnya.
Baca Juga: Terdengar Suara Keras Warga Berlarian ke Sumber Suara, Pemotor Tanah Abang Ditemukan Warga Tewas
David mengatakan padahal dalam pelaporan ini sudah membawa sejumlah barang bukti seperti flesdisk yang berisi rekaman suara Puan dari Youtube, kemudian screen shoot media online terkait pernyataan Puan yang dianggap menyinggung warga Sumatera Barat dan beberapa lampiran lainnya.