Polemik Penggunaan Kata 'Anjay', Komnas PA: Mending Dihindari, Berkonotasi Merendahkan Orang Lain

- 30 Agustus 2020, 09:10 WIB
Kata Anjay merupakan kata yang sering digunakan di media sosial
Kata Anjay merupakan kata yang sering digunakan di media sosial /Jurnal Presisi//Jurnal Presisi

""Anjingnya juga dia itu",  nah jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata "anjing" dianggap hal biasa," ungkap Arist. 

"Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya,  ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor,  kemudian disambut dengan gelak tawa,  maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan," terangnya.  

Arist mengatakan, jika istilah "anjay" atau "anjing" diucapkan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa, maka istilah itu bisa saja menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan. 

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Unggahan Foto Jokowi Pingsan dan Butuh Napas Buatan, Simak Kebenarannya

Dengan demikian, sambung Arist jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adakah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana,  baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.  

Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka tindakan itu adalah kekerasan verbal.  

"Lebih baik jangan menggunakan kata "anjay". Ayo kita hentikan sekarang juga," harapnya.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah