PR INDRAMAYU - Baru-baru ini ramai di sosial media terkait polemik kata gaul anak muda "Anjay". Menanggapi hal itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun angkat bicara.
Pihaknya meminta masyarakat untuk tak menggunakan ucapan "anjay" yang tengah viral di media sosial saat ini karena berkonotasi merendahkan orang lain.
"Ada istilah "anjay" yang dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang, jika istilah "anjay" digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," terang Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya kepada rri.co.id, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Minggu 30 Agustus 2020: Antam Rp558.000 per gram dan UBS Rp544.000
Arist melanjutkan, sebaiknya masyarakat mengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa dengan ucapan yang lain.
"Misalnya, "Waoo.. keren", untuk memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah "anjay" untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ke tersinggung and sakit hati dan merugikan sekalipun," kata dia.
Sebelumnya, ia mencontohkan pengalaman di masa kecilnya di suatu daerah di Sumatera Utara, di mana dirinya sering kali mendengar untuk satu kata pujian menggunakan kata "anjing".
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Minggu, 30 Agustus 2020: Langit Cerah Berawan Hiasi Langit Indramayu Seharian