Polemik Penggunaan Kata 'Anjay', Komnas PA: Mending Dihindari, Berkonotasi Merendahkan Orang Lain

- 30 Agustus 2020, 09:10 WIB
Kata Anjay merupakan kata yang sering digunakan di media sosial
Kata Anjay merupakan kata yang sering digunakan di media sosial /Jurnal Presisi//Jurnal Presisi

PR INDRAMAYU - Baru-baru ini ramai di sosial media terkait polemik kata gaul anak muda "Anjay". Menanggapi hal itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun angkat bicara. 

Pihaknya meminta masyarakat untuk tak menggunakan ucapan "anjay" yang tengah viral di media sosial saat ini karena berkonotasi merendahkan orang lain. 

"Ada istilah "anjay" yang dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang,  jika istilah "anjay"  digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang,  istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," terang Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya kepada rri.co.id, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Minggu 30 Agustus 2020: Antam Rp558.000 per gram dan UBS Rp544.000

Arist melanjutkan, sebaiknya masyarakat mengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa dengan ucapan yang lain. 

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. ANTARA/Muhammad Zulfikar

"Misalnya,  "Waoo.. keren", untuk memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial diganti dengan istilah "anjay" untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bully di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ke tersinggung and sakit hati dan merugikan sekalipun," kata dia. 

Sebelumnya, ia mencontohkan pengalaman di masa kecilnya di suatu daerah di Sumatera  Utara, di mana dirinya sering kali mendengar untuk satu kata pujian menggunakan kata "anjing".

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Minggu, 30 Agustus 2020: Langit Cerah Berawan Hiasi Langit Indramayu Seharian

""Anjingnya juga dia itu",  nah jika kata ini tidak menimbulkan kemarahan kepada subjeknya maka kata "anjing" dianggap hal biasa," ungkap Arist. 

"Demikian juga sebutan kata kasar kepada seseorang sahabatnya yang telah lama tak berjumpa misalnya,  ketika dua sahabat itu berjumpa dan saling menyapa menyapa dengan teriakan menggunakan kata-kata kotor,  kemudian disambut dengan gelak tawa,  maka adegan dan sapaan itu tidaklah bentuk kekerasan," terangnya.  

Arist mengatakan, jika istilah "anjay" atau "anjing" diucapkan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa, maka istilah itu bisa saja menjadi masalah dan tindak pidana kekerasan. 

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Unggahan Foto Jokowi Pingsan dan Butuh Napas Buatan, Simak Kebenarannya

Dengan demikian, sambung Arist jika istilah Anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang ini adakah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana,  baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan.  

Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak maka tindakan itu adalah kekerasan verbal.  

"Lebih baik jangan menggunakan kata "anjay". Ayo kita hentikan sekarang juga," harapnya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah