Mengaku Terangsang Lihat Seseorang Dibungkus Kain Jarik, Korban Gilang Ternyata 25 Orang

- 9 Agustus 2020, 08:48 WIB
KORBAN Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik'.* /Twitter
KORBAN Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik'.* /Twitter /

Kombes Johnny mengatakan, Penyidik Sat Reskim Polrestabes Surabaya telah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini sejak 31 Juli 2020.

Tersangka akhirnya tertangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh penyelidik di tempat tinggalnya di Dusun Margasari, Desa terusan Mulia, Kecamatan bataguh, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Cerita Korban Jatuhnya Pesawat Air India Express, Muhammed Junaid Kapok dan Ogah Terbang Lagi

Penangkapan tersangka, mendapat dukungan dari Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah dan berhasil untuk membawa tersangka de Polrestabes Surabaya.

Dalam kasus ini, polisi meminta keterangan saksi korban serta bekerjasama dengan Universitas Negeri di Surabaya.

Polisi juga meminta kerjasama dari para ahli seperti ahli pidana dan ahli bahasa.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Semua Karyawan Pabrik ESEMKA Terkena Corona hingga Diliburkan? Simak Faktanya

Tersangka dikenakan pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP ancamannya yaitu 6 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka viral di media sosial akibat pelecehan seksual yang bermodus meminta bantuan.

Tersangka meminta bantuan kepada para korban untuk membantu penelitian tugas akhirnya yang bertemakan bungkus-membungkus.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x