PR INDRAMAYU - Pelaku penyimpanan seksual fetish kain jarik atau yang dikenal dengan nama 'Gilang Bungkus', berhasil diringkus Tim Polrestabes Surabaya.
Ditanya terkait motif melakukan aksi tersebut, Gilang mengaku bisa menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual jika melihat seseorang dibungkus kain jarik dan diikat.
Gilang mengaku sudah 5 tahun melakukan hal tersebut, yaitu dari sejak 2015 hingga 2020. Korbannya sendiri kurang lebih sebanyak 25 orang.
Baca Juga: Polisi Polandia Tangkap 48 Orang Setelah Protes LGBT, Piotr Muller Enggan Berkomentar
"Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, dan kejadian ini ia lakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir, pada Sabtu 8 Agustus 2020.
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Di Hadapan Polisi, Gilang Akui Terangsang Lihat Orang Terikat dan Terbungkus Jarik', pemburuan 'Gilang bungkus' telah ditangan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, yang dikomandani oleh AKBP Sudamiran.
Tersangka berhasil ditangkap pada 6 Agustus 2020 dibantu oleh Polres Kapuas di kediamannya.
Baca Juga: Luncurkan Fitur Baru 'Reels' yang Dituding Jiplak TikTok, Instagram Kena Sindir: Kayak Kenal
"Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kalimantan Tengah," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.