Disebut Main 'Ciluk Ba' Soal DjokTjan, Mahfud MD Mengaku Justru Pemerintah Dipermainkan Mafia Hukum

- 1 Agustus 2020, 11:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Doc Antara

Mahfud juga beranggap, Djoko seharusnya tidak hanya mendekam di penjara selama 2 tahun saja.

Karena, lanjut Mahfud, beberapa perbuatannya dapat menjadikannya diberi hukuman yang baru dan jauh lebih lama.

Baca Juga: Ibadah Haji di Masa Pandemi, Arab Saudi Ungkap Tidak Ada Kasus Covid-19 di Antara Para Jemaah

"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," tambahnya sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Mahfud MD Sebut Hukuman Djoko Tjandra Dapat Lebih Berat dari Sebelumnya'.

Pejabat-pejabat yang melindungi Djoko, menurut Mahfud harus dipidanakan juga dan mengajak masyarakat untuk memantau kasus ini.

Sebelumnya, Djoko telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia.

Baca Juga: Corona di Brasil Semakin Meradang, Ibu Negara Michelle Bolsonaro Kini Terinfeksi Covid-19

Diketahui, Djoko telah menjadi buronan selama 11 tahun, ia didakwa karena melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp940 miliar.

Sebelum dieksekusi, Djoko sempat melarikan diri ke Papua Nugini hingga akhirnya ditangkap di Malaysia.

Djoko telah tiba di Jakarta pada Kamis 30 Juli 2020 malam pukul 22.40 WIB setelah diterbangkan dari Malaysia.*** (Tita Salsabila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah