Disebut Main 'Ciluk Ba' Soal DjokTjan, Mahfud MD Mengaku Justru Pemerintah Dipermainkan Mafia Hukum

- 1 Agustus 2020, 11:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Doc Antara

PR INDRAMAYU - Kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, rupanya masih menyita perhatian Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam akun Twitter-nya, Mahfud mencuit pernyataan yang berbicara bahwa pemerintah hanya bersandiwara dalam penangkapan kasus Djoko Tjandra.

"Awalnya ada yang bilang Pemerintah bersandiwara mau menangkap Djoko Tjandra. Toh dia diberi karpet merah. Ada yang bilang pemerintah hanya main 'Ciluk Ba'," ungkap @mohmahfudmd pada 31 Juli 2020.

Baca Juga: Gerak Cepat Rusia Buahkan Hasil, Vaksin Virus Covid-19 Telah Disetujui dan Siap Diproduksi

"Ada yang bilang, ini hanya ribut sebulan dan setelah itu kasusnya dilupakan orang. Akrobat hukum Djoko Tjandra itu dimulai tahun 2009," tambah dia.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan, justru pemerintah telah dipermainkan oleh mafia hukum pada tahun 2009.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud, sebab Djoko mengetahui akan divonis selama dua tahun dan kabur sebelum hakim mengetok palu.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pria Komandan PKI Ini Adalah Ayah Jokowi? Tinjau Kebenarannya

"Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif," tambahnya.

Mahfud juga beranggap, Djoko seharusnya tidak hanya mendekam di penjara selama 2 tahun saja.

Karena, lanjut Mahfud, beberapa perbuatannya dapat menjadikannya diberi hukuman yang baru dan jauh lebih lama.

Baca Juga: Ibadah Haji di Masa Pandemi, Arab Saudi Ungkap Tidak Ada Kasus Covid-19 di Antara Para Jemaah

"Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," tambahnya sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Mahfud MD Sebut Hukuman Djoko Tjandra Dapat Lebih Berat dari Sebelumnya'.

Pejabat-pejabat yang melindungi Djoko, menurut Mahfud harus dipidanakan juga dan mengajak masyarakat untuk memantau kasus ini.

Sebelumnya, Djoko telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian RI di Malaysia.

Baca Juga: Corona di Brasil Semakin Meradang, Ibu Negara Michelle Bolsonaro Kini Terinfeksi Covid-19

Diketahui, Djoko telah menjadi buronan selama 11 tahun, ia didakwa karena melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp940 miliar.

Sebelum dieksekusi, Djoko sempat melarikan diri ke Papua Nugini hingga akhirnya ditangkap di Malaysia.

Djoko telah tiba di Jakarta pada Kamis 30 Juli 2020 malam pukul 22.40 WIB setelah diterbangkan dari Malaysia.*** (Tita Salsabila/Pikiran Rakyat)

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah