"Bapak nanti datang ke kantor Kejaksaan tanggal 24 atau tanggal 21 ke Pengadilan Jakarta Timur," ujar petugas kepada FTD.
Namun begitu polisi menyodorkan kertas tilang berwarna biru melalui sela jendela mobil, oknum ASN FTD menolak.
Baca Juga: Santer Isu Kurban Online, MUI Tegaskan Tidak Ada Istilah Kurban Online
"SIM saya bapak ambil saja, sudah gak usah," katanya sambil membuang kertas tilang yang diberikan petugas.
Namun polisi tetap menyita SIM A pengendara tersebut sebagai barang bukti atas pelanggaran ketertiban lalu lintas.
"Kalau penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang. Tapi tetap kita tilang STNK kita sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung kantor kami di lantai tiga Kebon Nanas," kata Sigit.***