Viral Video Keluarga Tak Terima Jenazah Dimakamkan Sesuai Protokol Kesehatan: Bukan Covid-19 Ini!

- 22 Juli 2020, 10:12 WIB
TANGKAPAN layar penganiayaan pasien Covid-19 di Palangka Raya.*
TANGKAPAN layar penganiayaan pasien Covid-19 di Palangka Raya.* //Twitter @jalanankota

Pelaku kini terancam Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Ungkap Tabir Kematian Yodi Prabowo, Saksi: Pakai Setelan Kantor, dan Satu Lagi Pakai Kupluk Hijau

Saat ini pemakaman jenazah telah dipindahkan dari lokasi awal, sesuai permintaan dari pihak keluarga Hartini Sari Dewi.

Pemakaman standar protokol Covid-19 digantikan oleh enam orang personel Polresta Palangka Raya dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sengaja disediakan oleh pihaknya.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah