Pelaku kini terancam Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Ungkap Tabir Kematian Yodi Prabowo, Saksi: Pakai Setelan Kantor, dan Satu Lagi Pakai Kupluk Hijau
Saat ini pemakaman jenazah telah dipindahkan dari lokasi awal, sesuai permintaan dari pihak keluarga Hartini Sari Dewi.
Pemakaman standar protokol Covid-19 digantikan oleh enam orang personel Polresta Palangka Raya dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sengaja disediakan oleh pihaknya.***