Baca Juga: Prakiraan Cuaca Indramayu Minggu, 19 Juli 2020: Siap-siap Hujan Mengguyur di Siang Hari
Usai membunuh, pelaku sempat berputar-putar dan berpindah-pindah kota. Sebelum akhirnya ia membuang mayat korban di TKP.
Yudi sendiri ditangkap kepolisian di rumahnya, Landasan Ulun, Banjarbaru, Sabtu 18 Juli 2020 sekitar pukul 04.30 WITA.
"Ketika ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya, telah membunuh korban dengan motif cemburu saat di perjalanan di wilayah Kota Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) dan menghabisi nyawa korban dengan menggunakan kunci roda," lanjutnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kunci roda, uang tunai Rp 4 juta hasil jual motor korban, mobil pelaku, dan dua buah ponsel.***