Buron 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Akhirnya Berhasil Diekstradisi dari Pemerintah Serbia

- 9 Juli 2020, 12:35 WIB
Buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. (Dok Kemenkumham).
Buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia. (Dok Kemenkumham). /

PR INDRAMAYU - Buron selama 17 tahun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akhirnya berhasil mengekstradisi Maria Pauline Lumowa, pembobol Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 8 Juli 2020 malam.

Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi tersebut, kata Yasonna, tentu saja tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.

Baca Juga: 28 Tahun Hidup Lihat Sang Ayah Keluar Masuk Penjara, Melan Refra Tak Terbebani Jadi Anak John Kei

Lika-liku proses ekstradisi sangat dirasakan Yasonna. Terlebih, sebelumnya sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi.

"Juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," kata dia.

Sebagai ucapan terima kasih, Yasonna memberikan apresiasi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M. Chandra W. Yudha. Dubes itu dinilai telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi.

Baca Juga: Siap-siap Kembali ke Sekolah, Mendikbud Prioritaskan Jenjang SMP dan SMA, Nadiem: Mereka Lebih Paham

"Keberhasilan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa juga tidak lepas dari asas resiprositas (timbal balik)," kata Yasonna.

Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Selain itu, kata dia, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang.

Baca Juga: Bikin Gemas! Begini Keseruan Behind The Scene Pemeran Utama Drama 'It’s Okay To Not Be Okay'

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat 'gangguan', namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

Diekstradisi dari Serbia, Maria Pauline Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun
Diekstradisi dari Serbia, Maria Pauline Pembobol Bank BNI 1,7 Triliun

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ujar Yasonna.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul '17 Tahun Dikejar, Buronan Pembobol BNI Rp1,7 Triliun Maria Pauline Akhirnya Diesktradisi dari Serbia', Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Baca Juga: Grup Idol BLACKPINK Kembali Catat Rentetan Pencapaian, Kali Ini Lewat Single 'How You Like That'

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x