INDRAMAYUHITS,Masyarakat Indonesia nampaknya harus bersiap-siap. Karena Vaksin Booster atau vaksin ketiga akan segera dimulai 12 Januari 2022 mendatang.
Seperti yang kita ketahui Pemerintah telah menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar
Maka dari itu pemerintah menghimbau agar masyarakat Indonesia segera mau di vaksin Covid-19.
Pemerintah Indonesia akan melaulan vaksin sesua dengannajuran WHO yaitu bagi masyarakat yang usianya sudah diatas 18 tahun.
Namun demikian, hingga kini vaksin yang akan digunakan untuk booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Siapa saja kah yang akan mendapat Vaksin Booster atau Vaksin ke tiga ini dan apa Syaratnya. Berikut Syarat dan masyarakat yang boleh makukna Vaksin Booster ini yang dilansir Indramayuhits.com dari akun Instagram Resmi kementrian Komunikasi dan Informasi @Kemenkominfo.
Baca Juga: Rekrutan Sangar PSIS Chevaugn Walsh Siap Diturunkan, Persija Harus Waspada
1. masyarakat berusia di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan lalu.