PR INDRAMAYU - Selasa, 21 September 2021 DPR RI telah menggelar rapat pleno dengan tujuan mendengar pendapat serta pandangan fraksi-fraksi dalam mengambil keputusan.
Proses uji kelayakan menghasilkan tujuh nama calon Hakim Agung yang disepakati Komisi III DPR RI.
Selanjutnya diagendakan untuk mengesahkan tujuh nama calon Hakim Agung.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari dpr.go.id, proses uji kelayakan calon Hakim Agung sesuai dengan UUD 1945 dan putusan MK.
Komisi III DPR RI menyadari bahwa calon Hakim Agung harus memiliki kecakapan dalam menjalankan tugasnya.
Termasuk berkemampuan, berintegritas, memiliki wawasan kebangsaan, sekaligus mempunyai moral sebagai Hakim Agung.
Keputusan memilih tujuh nama calon Hakim Agung dilakukan dengan musyawarah mufakat, sekaligus mempertimbangkan pandangan dari fraksi pendukung.