1. Bantuan sosial Tunai (BST)
Pemerintah akan memberikan masyarakat penerima BST per keluarga sebesar Rp300.000 tiap bulan. BST adalah program yang sempat diberhentikan April 2021.
Bahkan BST berencana akan memberikan kepada 10 juta penerima. Penyaluran dilakukan dari bulan Juli hingga September 2021 melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Baca Juga: 4 Tips Menjawab Soal CPNS 2021 dengan Mudah dan Cepat, Tak Kehabisan Waktu
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan subsidi upah akan diberikan oleh pemerintah kepada para buruh atau pekerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan di wilayah pemberlakuan PPKM.
3. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Bantuan BPUM ini akan diberikan kepada UMKM yang belum pernah mendaftar sebelumnya dan rencananya akan dibagikan pada 500.000 penerima.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Malang 4 September 2021, Akan Dihadiri Krisdayanti
4. Subsidi Listrik PLN