PR INDRAMAYU - Polisi beri dispensasi bagi pengendara yang telat memperpanjang SIM, berikut syarat-syarat dan biayanya.
Demi menjaga kenyamanan dan keamanan berkendara di jalanan, maka diwajibkanlah para pelaku perjalanan memilik Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berlaku selama 5 tahun, SIM harus diperpanjang masa berlakunya sesuai dengan tanggal yang tertera.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 23-28 Agustus 2021, Ketahui Tiap Lokasi yang Ada
Meski demikian, ada saja beberapa pemilik SIM yang terlambat untuk memperpanjangnya.
Biasanya ketika telat hanya satu hari, maka pemilik SIM diharuskan mengikuti prosedur seperti pembuatan SIM baru.
Terkait hal itu, di kala PPKM, kepolisian pun memberikan dispensasi kepada pemilik kartu tersebut yang belum diperpanjang.
Informasi diumumkan sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News pada Senin 23 Agustus 2021.