PPKM Diperpanjang 2 Minggu, Berikut Aturan Baru yang Berlaku di Luar Jawa-Bali

- 10 Agustus 2021, 12:15 WIB
PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 minggu ke depan, simak aturan baru yang harus diketahui.
PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 minggu ke depan, simak aturan baru yang harus diketahui. /Pixaay/geralt

PR INDRAMAYU - Diperpanjang hingga akhir Agustus nanti, simak aturan terbaru terkait PPKM yang ada di luar Jawa dan Bali.

Belum lama ini, PPKM level 2 - 4 kembali diperpanjang masanya yang berlaku di beberapa wilayah.

Di dalam Jawa-Bali, agenda tersebut diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Baca Juga: Jerinx SID Kembali Menjadi Tersangka, Nora Alexandra: Saya Selaku Istri Ingin Lekas Damai

Sedangkan luar area Jawa dan Bali diperpanjang dua minggu atau 10 - 23 Agustus 2021 nanti.

Terkait itu, ada pula beberapa poin yang dicanangkan pemerintah terkait kebijakan tersebut.

Setidaknya ada 302 daerah berstatus level 3 dan 4 yang bakal mengikuti aturan baru itu.

Baca Juga: Jelang Penayangan Perdana What If pada 11 Agustus 2021, Marvel Rilis Poster Captain Carter dan Steve Rogers

Kemudian, ada pula wilayah masih status PPKM Level 4, serta 39 daerah berstatus Level 2.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, berikut aturan terbaru terkait PPKM level 3 yang ada di luar Jawa-Bali.

- Kegiatan belajar belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka.

Maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Baca Juga: Sinopsis Film Sinkhole, Dibintangi Lee Kwang Soo Akan Rilis Besok

- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Jika ditemukan klaster atau ada kasus baru, harus ditutup selama 5 hari.

- Restoran boleh melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen serta kapasitas dan dilaksanakan sesuai prokes yang ketat.

Baca Juga: Kemenag Beberkan Alasan Adanya Pengunduran Libur Tahun Baru Islam 2021, Ini Sebabnya

- Mall dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan batas maksimal 50 persen kapasitas.

Selain itu, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

- Tempat ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen atau sekitar 50 orang.

- Khusus daerah PPKM Level 4, tempat ibadah diperbolehkan menjalankan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau sekitar 30 orang.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x