Kini Ibu Hamil Dapat Memperoleh Vaksin Covid-19! Ini Persyaratannya

- 6 Agustus 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi. Ibu hamil saat ini diperbolehkan untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, berikut ini persyaratannya.
Ilustrasi. Ibu hamil saat ini diperbolehkan untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, berikut ini persyaratannya. /prfmnews.id

2. Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan (usia 13 minggu - 33 minggu).

3. Diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan tinggi.

Baca Juga: Battle Of Jakarta Di Isi Banyak Pemain Bintang, Adom: Reuni Bersama BBS dan Syahidan

4. Tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan.

5. Penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.

6. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Battle Of Jakarta, Halus FC VS Cosmo FC Menjadi Pembuka

7. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus.

Perlu diketahui, vaksin Covid-19 dapat diperoleh di puskesmas terdekat.

Silahkan hubungi puskesmas terdekat terlebih dahulu sebelum datang langsung.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah