Kini Ibu Hamil Dapat Memperoleh Vaksin Covid-19! Ini Persyaratannya

- 6 Agustus 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi. Ibu hamil saat ini diperbolehkan untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, berikut ini persyaratannya.
Ilustrasi. Ibu hamil saat ini diperbolehkan untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, berikut ini persyaratannya. /prfmnews.id

PR INDRAMAYU - Kabar gembira untuk para ibu hamil, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.

lbu hamil berisiko terpapar Covid-19 dengan gejala berat, sehingga harus segera mendapatkan vaksin Covid-19.

Kinii ibu hamil sudah bisa memperoleh vaksin Covid-19, namun dengan persyaratan tertentu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 7 Agustus 2021, Aries Waspada Ambil Keputusan, Gemini Percaya Diri

Berikut adalah persyaratan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

1.Menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19 :

- Platform mRNA Pfizer dan Moderna; dan

Baca Juga: Link Nonton Ikatan Cinta 6 Agustus 2021, Malam Ini Riki Lindungi Elsa hingga Tertembak Polisi!

- Platform inactivated virus Sinovac.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x