PR INDRAMAYU - Kabar gembira untuk para ibu hamil, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan surat edaran vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.
lbu hamil berisiko terpapar Covid-19 dengan gejala berat, sehingga harus segera mendapatkan vaksin Covid-19.
Kinii ibu hamil sudah bisa memperoleh vaksin Covid-19, namun dengan persyaratan tertentu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 7 Agustus 2021, Aries Waspada Ambil Keputusan, Gemini Percaya Diri
Berikut adalah persyaratan vaksin Covid-19 untuk ibu hamil dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
1.Menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19 :
- Platform mRNA Pfizer dan Moderna; dan
Baca Juga: Link Nonton Ikatan Cinta 6 Agustus 2021, Malam Ini Riki Lindungi Elsa hingga Tertembak Polisi!
- Platform inactivated virus Sinovac.