Kementerian Kesehatan Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Ini Persyaratannya

- 5 Agustus 2021, 16:15 WIB
ilustrasi ibu hamil. Berikut pernyatan bagi ibu hamil untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
ilustrasi ibu hamil. Berikut pernyatan bagi ibu hamil untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes). /pexels com/Pixabay/

2. Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan (usia 13minggu- 33 minggu).

3. Diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan tinggi.

4. Tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan.

Baca Juga: Apakah What If Berhubungan dengan Film MCU? Ini Jawaban Sutradara Serial Marvel

5. Penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.

6. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.

7. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus.

Baca Juga: Prediksi AS Monaco vs Nantes di Ligue 1, Cesc Fabregas Andalan Lini Tengah Si Merah dan Putih

Demikian merupakan persyaratan vaksinasi Covid-19 untuk Ibu hamil.

Vaksinasi Covid-19 dapat diperoleh di puskesmas terdekat yang melayani vaksinasi.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah