Ketua MUI Sampaikan Usulan Longgarkan PPKM, Mahfud MD: Nanti Kita Evaluasi

- 28 Juli 2021, 17:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima usulan yang disampaikan oleh MUI terkait dengan melonggarkan PPKM, simak jawaban sang Menteri .
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima usulan yang disampaikan oleh MUI terkait dengan melonggarkan PPKM, simak jawaban sang Menteri . /Instagram.com/@mohmahfudmd/

PR INDRAMAYU - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Sementara itu, terkait dengan kebijakan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan usulannya terkait dengan pelaksanaan PPKM.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Pikiran-Rakyat.com berjudul MUI Usul ke Mahfud MD: Longgarkan PPKM, Perketat Prokes, MUI meminta pemerintah melonggarkan PPKM.

Adapun usulan pelonggaran pelaksanaan PPKM itu menurut MUI dengan catatan protokol kesehatan (Prokes) diperketat.

Baca Juga: Prediksi Arab Saudi U-23 vs Brazil U-23 di Cabor Sepak Bola Olimpiade Tokyo 2021, Lengkap dengan Skor Akhir

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar.

Ketua MUI menyampaikan usulan tersebut kala menghadiri dialog virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada 27 Juli 2021 kemarin.

"Perlu ada pengamatan, penetapan PPKM ini tidak 'gebyah uyah'. Misalnya ada salah satu daerah di satu kabupaten yang betul-betul aman, masih zona hijau sehingga penerapan PPKM ini tentu ada perbedaan," kata Miftachul Akhyar.

Lebih lanjut, menurutnya jika penerapan PPKM 'tidak gebyah uyah' kemungkinan akan menjadi salah satu solusi dalam memberikan rasa nyaman dan meminimalisir gejolak yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Berikut Syarat Perjalanan Udara Berdasarkan Surat Edaran Nomor 57/2021

"Masih banyak yang terjadi di masyarakat merasa beribadah dibatasi, padahal mereka merasa berada di zona hijau dan mereka siap melaksanakan protokol kesehatan," katanya.

"Yang dilarang itu kan kerumunan, nah definisi atau batasan kerumunan ini seperti apa? Ini juga perlu ada penjelasan," kata Miftachul Akhyar mempertanyakan.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI KH. Kholil Nafis berpendapat agar protokol kesehatan lebih diperkuat.

"Saya ingin mempertegas, gimana kalau prokes saja yang diperkuat. PPKM ini ingin menciptakan kedisilplinan masyarakat, di antaranya penularan itu," katanya.

Baca Juga: 5 Tanda Pasien Covid-19 Isoman Harus ke Rumah Sakit, Segera Dapatkan Perawatan Medis!

"Jadi barangkali PPKM ini bisa diperkecil lagi, artinya di area tertentu saja," tuturnya lagi.

Menjawab usulan yang disampaikan, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah sudah bekerja sekuat tenaga menekan perkembangan Covid-19.

Mahfud MD juga menyebutkan bahwa pemerintah butuh kritik dan masukan dari berbagai pihak, termasuk MUI pusat.

"Pemerintah sudah menjelas program-program di media massa, sekarang nunggu kritik yang disertai saran, apa yang kurang dari pemerintah selama ini dalam menangani covid 19," ujar Mahfud.

Baca Juga: Dasar Anjuran Melakukan Vaksinasi Covid-19 Menurut Kemenag, Umat Islam Tak Perlu Khawatir Lagi!

Dalam kesempatan itu, dia juga berujar bahwa masukan dan usulan dari MUI ini akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan dan langkah-langkah straregis dalam menangani Covid 19 kedepan.

"Tadi ada usulan PPKM supaya dilonggarkan, tadi ada mengeluh wali santri sekarang ini sudah menjerit," ujarnya.

"Gus Kholil tadi juga mengusulkan yang diketatkan prokesnya saja. Oke nanti kita evaluasi sebagai masukan," kata Mahfud.*** (Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah