Sudah Cair! Berikut Ini Cara Cek Bantuan KJP Plus Tahap I Lengkap dengan Nominal untuk Setiap Jenjangnya

- 22 Juli 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini cara cek bantuan KJP Plus tahap I lengkap dengan nominal yang diterima setiap jenjangnya.
Ilustrasi. Berikut ini cara cek bantuan KJP Plus tahap I lengkap dengan nominal yang diterima setiap jenjangnya. /Dok. kjp.jakarta./

Tambahan SPP SMK Swasta Rp240 ribu per bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Total dana yang dapat dipergunakan Rp300 ribu

Baca Juga: Jadwal Tayang What If, Serial Animasi Marvel Studios yang Rilis di Disney Plus yang Mempunyai 10 Episode

Penerima bantuan sekolah KJP Plus tahap 1 adalah peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki penghasilan rendah. Penghasilan orang tua kurang mendukung untuk keperluan sekolah dan belajar yang memadai.

Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, syarat untuk menjadi peserta KJP Plus tahap 1 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba.
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
3. Menggunakan angkutan umum.
4. Daya beli untuk sepeda dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.

Baca Juga: Kabar Miring Alfath Fathier Belum Habis, Nadia Christina: Ditendangin
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
6. Daya beli untuk konsumsi majalah atau jajan rendah.
7. Daya pemanfaatan internet rendah.
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
9. Bantuan sekolah KJP Plus tahap 1 dapat digunakan peserta didik untuk keperluan belajar atau ditarik tunai sebagai usang saku dan transportasi. KJP Plus yang tidak ditarik akan menjadi tabungan dan tidak akan diambil kembali oleh pemerintah.

Baca Juga: 9 Pemain PSG yang Akan Dijual, Demi Menyodorkan Kontrak baru untuk Kylian Mbappe

Informasi lebih lanjut mengenai program KJP Plus tahap 1 tahun 2021 dapat diakses melalui link kjp.jakarta.go.id. Selain melalui website, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga melayani aduan atau informasi lainnya lewat telepon seluler, WhatsApp (WA), dan Faximail.

Nomor telepon yang bisa dihunungi adalah 021-8571012, nomor WA pengaduan di 0812-8483-4229, atau melalui Fax di nomor 021 – 8516505. Pengumuman penting bisa diakses di akun instagram @disdikdki.*** (Nia Sari/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x