Terjerat Utang Pinjaman Online Ilegal? Jangan Panik, Coba Solusi Ini!

- 16 Juli 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal. Berikut ini merupakan solusi jika kamu terjerat utang pinjaman online ilegal yang belakangan ini marak terjadi di tengah masyarakat.
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal. Berikut ini merupakan solusi jika kamu terjerat utang pinjaman online ilegal yang belakangan ini marak terjadi di tengah masyarakat. /Pixabay/MarieXMartin

1. Laporan ke Kepolisian (Polres dan Polda di wilayahmu) untuk proses hukum lewat website https://patrolisiber.id atau email [email protected].

2. Untuk pemblokiran lapor ke Satgas Waspada Investigasi melalui email [email protected].

Baca Juga: Idul Adha 2021, Ini Tips Membeli Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19, Simak 4 Hal yang Harus Diperhatikan

Agar tidak terulang kembali, pastikan terlebih dahulu untuk cek legalitas fintech lending yang terdaftar dan berizin legal.

Cek legalitasnya bisa melalui kontak OJK 157 di nomor telepon 157, Whatsapp 081157157157, atau email [email protected], bisa juga melihat daftarya di website bit.ly/daftarfintechlendingOJK.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah