1. Laporan ke Kepolisian (Polres dan Polda di wilayahmu) untuk proses hukum lewat website https://patrolisiber.id atau email [email protected].
2. Untuk pemblokiran lapor ke Satgas Waspada Investigasi melalui email [email protected].
Agar tidak terulang kembali, pastikan terlebih dahulu untuk cek legalitas fintech lending yang terdaftar dan berizin legal.
Cek legalitasnya bisa melalui kontak OJK 157 di nomor telepon 157, Whatsapp 081157157157, atau email [email protected], bisa juga melihat daftarya di website bit.ly/daftarfintechlendingOJK.***