Lantas apa solusi yang tepat jika terjerat utang pinjaman online ilegal? Simak berikut ini hal yang harus dilakukan.
1. Segera lunasi utang.
2. Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian.
3. Jika tidak sanggup membayar utang, ajukan keringanan seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Baca Juga: Link Nonton dan Streaming Drama Korea The Witch’s Diner Eps 1 Sub Indo, Tayang Sebentar Lagi!
4. Jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
5. Jika mendapat penagihan yang tidak beretika seperti teror, intimidasi, hingga pelecehan, segera lakukan hal sebagai berikut.
Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan saja, lapor ke polisi, dan lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Adapun, laporan atau pengaduan kasus pinjaman online ilegal bisa melalui cara ini, antara lain: