PR INDRAMAYU - Pinjaman online (pinjol) ilegal seakan jalan ninja bagi orang yang membutuhkan sejumlah uang dengan cara yang instan.
Platform pinjaman online ilegal menjanjikan kemudahan dan kecepatan bagi penggunanya dalam pencairan pinjaman uang.
Namun, di balik kemudahan itu dapat memicu berbagai masalah seperti bunga yang tinggi, hingga harus berhadapan dengan teror dari penagih utang atau debt collector yang biasanya kurang beretika.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online ini bisanya beredar secara digital.
Baca Juga: Kenapa Film Marvel Black Widow Tidak Tersedia di Disney+ Hotstar Indonesia? Ini Jawabannya
Mulai dari penawaran lewat pesan teks (SMS), aplikasi gawai dan internet yang dapat merugikan masyarakat karena, bunga dan tenggat pinjaman tidak transparan, serta adanya ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing bersama pihaknya, berupaya untuk memperketat ruang lingkup pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.
Upaya tersebut diiringi dengan memperluas sosialisasi dan juga edukasi pada masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal, baik melalui media massa, sosial media, ataupun komunikasi langsung pada masyarakat.
Baca Juga: Link Nonton dan Streaming My Hero Academia Season 5 Episode 16: Magang Kelas 1A di Agensi Ryukyu