Terjerat Utang Pinjaman Online Ilegal? Jangan Panik, Coba Solusi Ini!

- 16 Juli 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal. Berikut ini merupakan solusi jika kamu terjerat utang pinjaman online ilegal yang belakangan ini marak terjadi di tengah masyarakat.
Ilustrasi Pinjaman Online Ilegal. Berikut ini merupakan solusi jika kamu terjerat utang pinjaman online ilegal yang belakangan ini marak terjadi di tengah masyarakat. /Pixabay/MarieXMartin

PR INDRAMAYU - Pinjaman online (pinjol) ilegal seakan jalan ninja bagi orang yang membutuhkan sejumlah uang dengan cara yang instan.

Platform pinjaman online ilegal menjanjikan kemudahan dan kecepatan bagi penggunanya dalam pencairan pinjaman uang.

Namun, di balik kemudahan itu dapat memicu berbagai masalah seperti bunga yang tinggi, hingga harus berhadapan dengan teror dari penagih utang atau debt collector yang biasanya kurang beretika.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online ini bisanya beredar secara digital.

Baca Juga: Kenapa Film Marvel Black Widow Tidak Tersedia di Disney+ Hotstar Indonesia? Ini Jawabannya

Mulai dari penawaran lewat pesan teks (SMS), aplikasi gawai dan internet yang dapat merugikan masyarakat karena, bunga dan tenggat pinjaman tidak transparan, serta adanya ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing bersama pihaknya, berupaya untuk memperketat ruang lingkup pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Upaya tersebut diiringi dengan memperluas sosialisasi dan juga edukasi pada masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal, baik melalui media massa, sosial media, ataupun komunikasi langsung pada masyarakat.

Baca Juga: Link Nonton dan Streaming My Hero Academia Season 5 Episode 16: Magang Kelas 1A di Agensi Ryukyu

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x