PR INDRAMAYU – Informasi terbaru datang dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menjelang peringatan Hari Raya Idul Adha 2021.
Seperti diketahui, umat Islam akan memperingati hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Kemenag resmi mengeluarkan surat edaran Menteri Agama nomor SE 17 Tahun 2021 yang berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Rumah Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha.
Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat untuk Terapi Covid-19, Ini Daftarnya
Selain itu, surat edaran tersebut membahas terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Perlu diketahui pemerintah sebelumnya telah membuat kebijakan terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dimana kebijakan terbarunya kini digunakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kini semakin meluas.
Adapun kebijakan PPKM Darurat mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.