Daftar 33 Rumah Sakit yang Menyediakan Vaksinasi Covid-19, Bisa Vaksin Tanpa Surat Domisili

- 1 Juli 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Berikut ini merupakan 33 rumah sakit yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa surat domisili.
Ilustrasi vaksinasi. Berikut ini merupakan 33 rumah sakit yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa surat domisili. /Freepik/tirachardz

PR INDRAMAYU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menghapus persyaratan surat domisili untuk yang akan melaksanakan vaksinasi.

Bagi masyarakat Indonesia yang belum melakukan vaksin, kini vaksinasi Covid-19 sudah bisa dilakukan di mana saja.

Adapun layanan vaksinasi Covid-19 saat ini dapat dilakukan di beberapa tempat salah satunya Rumah Sakit (RS).

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui unggahan @indonesiabaik.id pada 1 Juli 2021, pelaksanaan vaksinasi dilaksanakan melalui pos pelayanan vaksinasi Covid-19 dan bekerja sama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT vertikal Kementerian Kesehatan, serta dunia usaha.

Baca Juga: Link Nonton Sea of Hope Episode 1 Malam Ini, Ada Rose BLACKPINK

Berikut 33 RS yang menyediakan vaksinasi Covid-19 di seluruh Indonesia:

Sumatra Utara

- RSUP H. Adam Malik

Sumatra Barat

- RSUP Dr. M. Djamil

- RS Stroke Nasional

Baca Juga: Perlu Tahu! Ini Perbedaan Tata Pelaksanaan Pasien Covid-19 Sesuai dengan Tingkatan Gejalanya

Sumatra Selatan

- RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang

- RS Kusta Dr. Rivai Abdullah

Banten

- RS Kusta Dr. Sitanala

Baca Juga: Kini Vaksin Tak Perlu Persyaratan Domisili, Berikut Tempat Pelayanan Vaksinasi Covid-19 yang Bisa Dikunjungi

DKI Jakarta

- RSUP Fatmawati

- RS Ketergantungan Obat

- RSUP Persahabatan

- RSK Pusat Otak Nasional

- RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo

- RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan

- RS Kanker Dharmais

- RS Anak dan Bunda Harapan Kita

- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita

- RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso

Baca Juga: Wajib Tahu Sebelum Divaksin, Simak 9 Golongan yang Tidak bisa Terima Vaksin atau Harus Tunda Vaksinnya

Jawa Barat

- RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo

- RS Jiwa dr. H Marzoeki Mahdi

- RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin

- RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu

Jawa Tengah

- RS Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro

- RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo

- RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso

- RS Paru Dr. Ario Wirawan

- RS Umum Pusat Dr. Kariadi

Baca Juga: [Breaking News] Luhut Binsar Pandjaitan Terkait PPKM Darurat Jawa-Bali: Mal Ditutup Sementara

Daerah Istimewa Yogyakarta

- RSUP Dr. Sardjito

Jawa Timur

- RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

- RS Khusus Mata Cicendo

Bali

- RSUP Sanglah

Baca Juga: Sinopsis Barely Lethal: Remaja yang Kabur dari Akademi Pembunuh, Tayang di Trans TV

Sulawesi Utara

- RSUP Prof. Dr. D. Kandou

- RSU Ratatotok - Buyat

Sulawesi Selatan

- RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid, MPH

- RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo

Baca Juga: 9 Golongan Orang yang Tidak Boleh Diberi Vaksin Covid-19, Cek Sebelum Vaksinasi

Sebelumnya Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021.

Melalui surat edaran tersebut memberlakukan agar para peserta vaksinasi Covid-19 cukup membawa Kartu Tanda Penduduk saja.

Sehingga surat domisili saat ini tidak perlu digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah