PR INDRAMAYU - Masyarakat Indonesia yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 saat ini tak perlu menggunakan persyaratan surat domisili.
Sebelumnya keterangan surat domisili digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan program vaksinasi Covid-19.
Kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menghapus persyaratan domisili peserta vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Link Nonton Sea of Hope Episode 1 Malam Ini, Ada Rose BLACKPINK
Melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021.
Melalui surat edaran tersebut pihak layanan vaksinasi Covid-19 bisa menerima para peserta dari mana saja.
Sehingga para peserta vaksinasi Covid-19 dapat mendapat vaksin di mana saja.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Terbitkan Perpres Soal Vaksinasi Covid-19, Waspada Ancaman Denda Mengintai
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, penghapusan persyaratan domisili dilakukan guna mempercepat target pencapaian 1 juta dosis vaksinasi Covid-19 per hari.