Kini Vaksin Tak Perlu Persyaratan Domisili, Berikut Tempat Pelayanan Vaksinasi Covid-19 yang Bisa Dikunjungi

- 30 Juni 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi. Berikut ini daftar tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang bisa dikunjungi oleh seluruh masyarakat, kini vaksin tak perlu syarat domisili.
Ilustrasi. Berikut ini daftar tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang bisa dikunjungi oleh seluruh masyarakat, kini vaksin tak perlu syarat domisili. /Pixabay/fernandozhiminaicela

PR INDRAMAYU - Masyarakat Indonesia yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 saat ini tak perlu menggunakan persyaratan surat domisili.

Sebelumnya keterangan surat domisili digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan program vaksinasi Covid-19.

Kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menghapus persyaratan domisili peserta vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Link Nonton Sea of Hope Episode 1 Malam Ini, Ada Rose BLACKPINK

Melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021.

Melalui surat edaran tersebut pihak layanan vaksinasi Covid-19 bisa menerima para peserta dari mana saja.

Sehingga para peserta vaksinasi Covid-19 dapat mendapat vaksin di mana saja.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Terbitkan Perpres Soal Vaksinasi Covid-19, Waspada Ancaman Denda Mengintai

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, penghapusan persyaratan domisili dilakukan guna mempercepat target pencapaian 1 juta dosis vaksinasi Covid-19 per hari.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x