Kini Vaksin Tak Perlu Persyaratan Domisili, Berikut Tempat Pelayanan Vaksinasi Covid-19 yang Bisa Dikunjungi

- 30 Juni 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi. Berikut ini daftar tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang bisa dikunjungi oleh seluruh masyarakat, kini vaksin tak perlu syarat domisili.
Ilustrasi. Berikut ini daftar tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang bisa dikunjungi oleh seluruh masyarakat, kini vaksin tak perlu syarat domisili. /Pixabay/fernandozhiminaicela

Tujuannya agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemenkes menargetkan total vaksinasi Covid-19 sebanyak 40.349.049 jiwa per 27 Juni 2021.

CovidBaca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini 30 Juni 2021, Positif Aktif Sentuh 228.835 Orang

Salah satu caranya dengan memanfaatkan pos pelayanan vaksinasi dan mengoptimalkan Unit Pelaksana Teknis Teknis Vertikal Kemenkes.

Dalam hal ini kegiatan pos pelayanan vaksinasi Covid-19 bekerja sama dengan jajaran TNI dan Polri.

Selain itu layanan vaksinasi Covid-19 juga diselenggarakan oleh organisasi masyarakat dan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Perbedaan Gejala Covid-19 Umum dengan Varian Delta

Adapun layanan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di beberapa tempat seperti:

- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

- Rumah Sakit Vertikal

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah