PR INDRAMAYU - Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) jatuh pada 26 Juni 2021 ini.
Tanggal ini ditetapkan sebagai Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) sejak tahun 1988 lalu.
Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni ini juga merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Sejarah Ditetapkannya Hari Anti Narkoba Internasional (HANI)
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari portla BNN Kabupaten Sukabumi, peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) ini dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.
Pemilihan tanggal tersebut dilandasi oleh suatu momen bersejarah, dimana salah satu pejabat pada masa kekaisaran Daoguang dari Dinasti Qing yang berhasil mengungkapkan kasus perdagangan opium.
Pejabat itu yakni Lin Zexu, ia berhasil mengungkapkan kasus perdagangan opium pada tahun 1785-1851 di Humen, Guangdong, Tiongkok.
Baca Juga: 5 Pencapaian Cristiano Ronaldo pada Ajang Euro 2021, Gol Terbanyak Salah Satunya