PR INDRAMAYU - Setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), guna mengingatkan masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.
Selain itu Hari Anti Narkoba Internasional atau HANI juga sebagai upaya melawan penyalahgunaan obat-obatan dan penjualan obat secara ilegal.
Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni merupakan bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jawa Barat Masih Melonjak, Ini Imbauan Ridwan Kamil
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari BNN Sukabumi berikut sejarah Hari Anti Narkoba Internasional yang wajib kalian ketahui.
Penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988.
Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.
Lin Zexu adalah pejabat yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing. Ia terkenal dengan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa-bangsa asing.