Berikut Ini Daftar 10 Titik Ruas Jalan yang Mobilitasnya Dibatasi untuk Wilayah Jakarta

- 21 Juni 2021, 14:31 WIB
Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan pembatasan mobilitas jalan di 10 titik jalan di Jakarta mulai malam ini.
Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan pembatasan mobilitas jalan di 10 titik jalan di Jakarta mulai malam ini. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

PR INDRAMAYU – Angka kasus Covid-19 yang terus melonjak membuat pemerintah mengambil langkah tegas.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pun kembali diperpanjang guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Bahkan, saat ini beberapa ruas jalan ditutup hingga dibatasi untuk dilalui.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ulang Tahun, Ini Ucapan Doa dari Menag Gus Yaqut dan Abdul Halim Iskandar

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, Jakarta akan mulai memberlakukan pembatasan ruas jalan.

Pembatasan ini akan diberlakukan di sedikitnya 10 ruas jalan.

Hal itu lantaran ruas jalan tersebut kerap menimbulkan keramaian yang dikawatirkan akan menyebarkan virus Covid-19.

Baca Juga: TREASURE Akhirnya Rilis Official Ligh Stick, Bentuk dan Warnanya Bikin Gemas

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin 21 Juni 2021.

“Menyangkut semua ini ada beberapa penggal-penggal jalan yang sering terjadi keramaian dan menimbulkan penyebaran Covid-19, nanti akan mulai kita berlakukan pembatasan mobilitas," ungkap Yusri kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa akan ada 10 titik yang nantinya akan diberlakukan pembatasan.

Baca Juga: Sering Berbelanja Online? Lakukan 3 Tips Ini, Setelah Mendapatkan Paket, Agar Data Pribadi tetap Aman

"Akan ada 10 titik yang dilakukan pembatasan, saya ulangi ya pembatasan," katanya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komber pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan jika 10 ruas jalan itu dipilih lantaran kerap menimbulkan keramaian hingga pelanggaran protokol kesehatan.

"Kita memilih 10 ruas jalan itu berdasarkan pengalaman kita semua sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021," ujar Sambodo.

Baca Juga: Jelang Jerman vs Hungaria, Ini Data Terakhir Kedua Tim Sebelum Berlaga

Ia juga mengatakan jika pembatasan ini akan mulai berlaku pukul 21:00 WIB hingga 04:00 WIB.

Berikut ini daftar 10 ruas jalan yang akan mengalami penutupan pembatasan mobilitas pengguna jalan:

1. Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)

Baca Juga: Rossa Mengaku Pernah Terpapar Covid-19 hingga Harus Kehilangan Uang Rp1 Miliar

2. Kemang (Jakarta Selatan)

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan)

4. Sabang (Jakarta Pusat)

5. Cikini Raya (Jakarta Pusat)

6. Asia-Afrika (Jakarta Pusat)

Baca Juga: Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Ini Doa Ganjar Pranowo untuk Presiden Jokowi

7. Banjir Kanal Timur (Jakarta Timur)

8. Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)

9. Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara)

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Baca Juga: Prediksi Kroasia vs Skotlandia Grup D Euro 2021, Beserta Prakiraan Susunan Pemain dan Skor Akhir

Sambodo juga menegaskan jika pembatasan mobilitas penutupan jalan ini bersifat situasional dengan waktu yang telah ditentukan.

"Ini bersifat situasional, dan kemungkinan kedepan akan pindah ke tempat-tempat lain yang masih rawan," katanya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x