PR INDRAMAYU - Tersedia cara daftar vaksinasi Covid-19 di Jakarta dalam artikel ini.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas.
Yang mana, vaksinasi Covid-19 ini terbuka bagi warga ber-KTP DKI Jakarta dan atau warga yang berdomisili dan bekerja di Jakarta.
Baca Juga: Fiersa Besari Ceritakan Sejarah di Balik Lagu Celengan Rindu, Cinta Terpisah Uang Panai
Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan ini merupakan upaya menekan angka penularan, dan meminimalisir penyebaran kemungkinan terpapar Covid-19.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram DKI Jakarta @djkijakarta, berikut ini cara daftar vaksinasi Covid-19 di Jakarta berdasarkan keterangan dari Badan Layanan Umum Daerah Jakarta Smart City Diskominfo DKI Jakarta.
Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta
1. Daftar dan pilih jadwal vaksinasi melalui aplikasi JAKI, atau akses ke situs web corona.jakarta.go.id/vaksinasi;