PR INDRAMAYU - Program vaksinasi Gotong Royong sudah resmi dibuka dan sudah dimulai sejak Selasa, 18 Mei 2021 lalu.
Vaksinasi Gotong Royong ini berjalan di Indonesia di bawah tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kamar Dagang, dan Industri Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, vaksinasi Gotong Royong bisa diikuti oleh semua badan hukum atau badan usaha.
Baca Juga: Berita Duka, Innalillahi Ayah Rizki dan Ridho DA Meninggal Dunia
Karyawan karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga dapat diikutsertakan untuk program vaksinasi ini.
Pemerintah pun sudah memasang harga dari vaksin yang nantinya akan dipakai, tetapi pembiayaannya akan ditanggung oleh perusahaan atau badan usaha yang menaungi pekerja.
Sehingga vaksin Covid-19 ini dapat dikatakan gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan yang diposting akun Instagram @indonesiabaik.id pada 21 Mei 2021, program Vaksinasi Gotong Royong yang dicanangkan ini merupakan wujud kontribusi dari pihak swasta atau perusahaan untuk memperluas jangkauan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.