PR INDRAMAYU – Pemerintah telah sepakat merevisi SKB libur nasional dan cuti bersama 2021.
Kesepakatan pemerintah dalam merevisi Harilibur nasional dan cuti bersama Tahun 2021 adalah guna memutus rantai penularan dan penyebaran COVID-19.
Pernyataan resmi tersebut telah dijelaskan dalam konferensi pers Perubahan SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2021 pada Jumat, 18 Juni di kantor Kemenko PMK.
Baca Juga: Jadwal Euro 2021 Terbaru: Rusia vs Denmark, Beserta Prediksi Skor hingga Head-to-Head
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @kemnaker, kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama.
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama mencakup dalam tiga poin.
1. Hari Libur Tahun Baru Islam 1442 H yang tadinya jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021, berubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021.