Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Berubah Lagi, Simak Rincian Terbaru dari Pemerintah Indonesia

- 19 Juni 2021, 12:01 WIB
Simak ini dia perubahan hari libur nasional dan cuti bersama dari Pemerintah Indonesia di tahun 2021, sudah diresmikan lewat SKB.
Simak ini dia perubahan hari libur nasional dan cuti bersama dari Pemerintah Indonesia di tahun 2021, sudah diresmikan lewat SKB. /Instagram

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK dalam keterangan persnya, dikutip mantrasukabumi.com dari laman setgab.go.id pada Jumat, 18 Juni 2021.

Selain itu, Muhadjir juga menambahkan, berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama.

Baca Juga: Terungkap Lokasi Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ternyata Ingin di 2 Tempat

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” bebernya.

Menko PMK menjelaskan, keputusan pemerintah ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“Pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran COVID-19,” pungkasnya.

Baca Juga: Anji Tersandung Kasus Narkoba, Jerinx SID Beri Dukungan: Be Strong

Adapun perubahan hari libur nasional cuti bersama tahun 2021 yang tertuang dalam SKB yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni ini adalah sebagai berikut:

1. Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021;
2. Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad saw. yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021; dan
3. Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.

Baca Juga: Head To Head Portugal vs Jerman Euro 2021, Beserta Prediksi Skor Pertandingan

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x