PR INDRAMAYU – Menyambut libur Lebaran, beberapa tempat wisata seperti Candi Borobudur memutuskan untuk menutup akses umum untuk wisatawan demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Setelah ditetapkan Covid-19 oleh WHO sebagai Public Health Emerg of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresah Dunia (KKMD), hal ini menjadi perhatian yang harus diutamakan, salah satu upayanya ialah dengan menutup tempat wisata.
Beberapa daerah termasuk wilayah Jawa Tengah telah menjadi tempat berkembanganya penyebaran virus tersebut. Saat ini pandemi Covid-19 di Indonesia telah masuk tahun kedua dan belum tahu kapan akan berakhir.
Baca Juga: Gadis Kelas 6 SD Membawa Pistol ke Sekolah, 3 Orang Menjadi Korban
Larangan melakukan kerumunan di tempat umum juga telah dilakukan pemerintah melalui Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 443.5/4514/05/2021 tanggal 7 Mei 20 perihal Zonasi Resiko Covid-19 di Kabupaten Magelang.
Hal ini terkait dengan kondisi dimana Kabupaten Magelang kini telah berada di zona oranye.
Sehingga perlu dilakukan tindakan untuk menekan transmisi virus tersebut dengan menghentikan kegiatan masyar di tempat keramaian publik ataupun di destinasi wisata dilakukan pelarangan dan ditutup untuk umum.
Wiwit Kasiyat selaku Kepala Balai Konservasi Borobudur menyatakan penutupan sementara tempat wisata tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.1/2021 Tanggal 7 Mei 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Magelang.