Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Para Pencari Kerja? Ini Penjelasannya

- 12 Juni 2021, 12:12 WIB
Seorang warga memperlihatkan kartu kuning yang sudah dibuat oleh Disnaker Kota Cimahi. Berikut ini merupakan cara membuat kartu kuning yang perlu diketahui oleh para pencari kerja, berikut ini penjelasannya secara lengkap.
Seorang warga memperlihatkan kartu kuning yang sudah dibuat oleh Disnaker Kota Cimahi. Berikut ini merupakan cara membuat kartu kuning yang perlu diketahui oleh para pencari kerja, berikut ini penjelasannya secara lengkap. /Galamedia/Laksmi Sri Sundari

Maka, berikut ini adalah beberapa ketentuan terkait kartu kuning:

1. Berlaku Nasional;

2. Apabila ada perubahan data atau keterangan lainnya, dan atau telah mendapat pekerjaan, diharapkan segera melapor;

3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja, maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK1 ke Dinas Tenaga Kerja setempat;

4. Kartu ini berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.

Itulah cara pengurusan membuat kartu kuning, beserta ketentuan di dalamnya.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah