Maka, berikut ini adalah beberapa ketentuan terkait kartu kuning:
1. Berlaku Nasional;
2. Apabila ada perubahan data atau keterangan lainnya, dan atau telah mendapat pekerjaan, diharapkan segera melapor;
3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja, maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK1 ke Dinas Tenaga Kerja setempat;
4. Kartu ini berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.
Itulah cara pengurusan membuat kartu kuning, beserta ketentuan di dalamnya.***