Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Para Pencari Kerja? Ini Penjelasannya

- 12 Juni 2021, 12:12 WIB
Seorang warga memperlihatkan kartu kuning yang sudah dibuat oleh Disnaker Kota Cimahi. Berikut ini merupakan cara membuat kartu kuning yang perlu diketahui oleh para pencari kerja, berikut ini penjelasannya secara lengkap.
Seorang warga memperlihatkan kartu kuning yang sudah dibuat oleh Disnaker Kota Cimahi. Berikut ini merupakan cara membuat kartu kuning yang perlu diketahui oleh para pencari kerja, berikut ini penjelasannya secara lengkap. /Galamedia/Laksmi Sri Sundari

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram resmi Indonesia Baik, berikut ini dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan kartu kuning:

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM);

3. Fotokopi Akta Kelahiran;

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 (Latar belajang warna merah).

Baca Juga: Link Live Skor SKD Taruna Taruni untuk Instansi Sekolah Kedinasan Kemenhub Hari ini, 12 Juni 2021, Cek di Sini

Sebagai informasi, bawalah Ijazah, KTP, dan SIM asli untuk berjaga-jaga.

Seperti yang diketahui, di dalam kartu kuning tercantum informasi dari pemilik kartu tersebut.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah