Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram resmi Indonesia Baik, berikut ini dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan kartu kuning:
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM);
3. Fotokopi Akta Kelahiran;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5. Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 (Latar belajang warna merah).
Sebagai informasi, bawalah Ijazah, KTP, dan SIM asli untuk berjaga-jaga.
Seperti yang diketahui, di dalam kartu kuning tercantum informasi dari pemilik kartu tersebut.