PR INDRAMAYU - Para pencari kerja selalu memerlukan kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning.
Kartu kuning dibutuhkan sebagai salah satu syarat bagi para pencari kerja untuk melamar kerja.
Selain itu, kartu kuning disebut juga dengan kartu AK1, yang mana kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yang dibuat untuk pendataan para pencari kerja.
Baca Juga: Seleksi Mandiri Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ‘UNTIRTA’ 2021, Lengkap dengan Jadwal Seleksinya
Sebagai tanda bagi para pencari kerja, kartu ini mencakup informasi pemilik kartu.
Diantaranya yaitu, Nomor Pendaftaran Pencari Kerja, Nomor Induk kependudukan (NIK), KTP, data diri, data kelulusan, hingga gelar pelamar.
Sebagai pencari kerja, perlu memahami pengurusan dan pembuatan kartu kuning terlebih dahulu.
Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk membuat kartu kuning.