Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Para Pencari Kerja? Ini Penjelasannya

- 12 Juni 2021, 12:12 WIB
Seorang warga memperlihatkan kartu kuning yang sudah dibuat oleh Disnaker Kota Cimahi. Berikut ini merupakan cara membuat kartu kuning yang perlu diketahui oleh para pencari kerja, berikut ini penjelasannya secara lengkap.
Seorang warga memperlihatkan kartu kuning yang sudah dibuat oleh Disnaker Kota Cimahi. Berikut ini merupakan cara membuat kartu kuning yang perlu diketahui oleh para pencari kerja, berikut ini penjelasannya secara lengkap. /Galamedia/Laksmi Sri Sundari

PR INDRAMAYU - Para pencari kerja selalu memerlukan kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning.

Kartu kuning dibutuhkan sebagai salah satu syarat bagi para pencari kerja untuk melamar kerja.

Selain itu, kartu kuning disebut juga dengan kartu AK1, yang mana kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), yang dibuat untuk pendataan para pencari kerja.

Baca Juga: Seleksi Mandiri Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ‘UNTIRTA’ 2021, Lengkap dengan Jadwal Seleksinya

Sebagai tanda bagi para pencari kerja, kartu ini mencakup informasi pemilik kartu.

Diantaranya yaitu, Nomor Pendaftaran Pencari Kerja, Nomor Induk kependudukan (NIK), KTP, data diri, data kelulusan, hingga gelar pelamar.

Sebagai pencari kerja, perlu memahami pengurusan dan pembuatan kartu kuning terlebih dahulu.

Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk membuat kartu kuning.

Baca Juga: Prediksi Korea Selatan vs Lebanon di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Tim Ginseng Diuntungkan Sebagai Tuan Rumah

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x