8 Langkah Mudah Mendaftar Nikah Online Salah Satunya Cukup Kunjungi Situs Resminya

- 7 Juni 2021, 15:59 WIB
Ilustrasi, artikel ini mengandung informasi terkait mendaftar nikah kali ini bisa dilakukan secara online loh, simak berikut caranya.
Ilustrasi, artikel ini mengandung informasi terkait mendaftar nikah kali ini bisa dilakukan secara online loh, simak berikut caranya. /Pixabay/Takmeomeo/

b. Tanggal dan jam

4. Masukkan data dari calon suami dan istri yang ingin mengajukan pendaftaraan pernikahannya secara online

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Kembali Ancam Elsa karena Hal Ini

5. Checklist dokumen yang diminta

6. Masukkan No. HP aktif yang kamu gunakan, untuk memudahkan komunikasi antara pihak penyelenggara dengan peserta yang mendaftar

7. Unggah foto

8. Cetak bukti pendaftaran

Baca Juga: Tak Perlu ke KUA, Inilah Langkah Mudah Pendaftaran Nikah Secara Online yang Wajib Diketahui!

Catatan khusus sebaiknya kamu mengurusi sendiri untuk pendaftaraan pernikahannya dan hindari melalui pihak lain.

Karena dengan cara ini kamu bisa mendapatkan kemungkinan fasilitas tarif Rp 0 rupiah jika menikah di KUA, atau jika Rp600 ribu jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah