b. Tanggal dan jam
4. Masukkan data dari calon suami dan istri yang ingin mengajukan pendaftaraan pernikahannya secara online
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Kembali Ancam Elsa karena Hal Ini
5. Checklist dokumen yang diminta
6. Masukkan No. HP aktif yang kamu gunakan, untuk memudahkan komunikasi antara pihak penyelenggara dengan peserta yang mendaftar
7. Unggah foto
8. Cetak bukti pendaftaran
Baca Juga: Tak Perlu ke KUA, Inilah Langkah Mudah Pendaftaran Nikah Secara Online yang Wajib Diketahui!
Catatan khusus sebaiknya kamu mengurusi sendiri untuk pendaftaraan pernikahannya dan hindari melalui pihak lain.
Karena dengan cara ini kamu bisa mendapatkan kemungkinan fasilitas tarif Rp 0 rupiah jika menikah di KUA, atau jika Rp600 ribu jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja.