Tak Perlu ke KUA, Inilah Langkah Mudah Pendaftaran Nikah Secara Online yang Wajib Diketahui!

- 7 Juni 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi nikah. Berikut ini merupakan, langkah mudah untuk pendaftaran nikah online yang harus diketahui oleh kedua calon mempelai yang akan menikah.
Ilustrasi nikah. Berikut ini merupakan, langkah mudah untuk pendaftaran nikah online yang harus diketahui oleh kedua calon mempelai yang akan menikah. /Unsplash/Jerremy Wong Wedding

6. Unggah foto.

7. Cetak bukti pendaftaran.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran nikah online ini, bisa juga akses laman https://bimasislam.kemenag.go.id/ lalu klik info nikah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Pascaliburan, Menkes Budi Gunadi: Kami Mempersiapkan Kondisi Terburuk

Di sana terdapat informasi mengenai pernikahan, mulai dari tata cara, dokumen persyaratan, prosedur pelayanan nikah, hingga tanya jawab layanan nikah.

Semoga dengan adanya program pendaftaran nikah online, dan informasi seputar pernikahan yang dapat diakses, dapat memudahkan calon mempelai yang memiliki niat baik untuk menikah, di tengah pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah