6. Unggah foto.
7. Cetak bukti pendaftaran.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran nikah online ini, bisa juga akses laman https://bimasislam.kemenag.go.id/ lalu klik info nikah.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik Pascaliburan, Menkes Budi Gunadi: Kami Mempersiapkan Kondisi Terburuk
Di sana terdapat informasi mengenai pernikahan, mulai dari tata cara, dokumen persyaratan, prosedur pelayanan nikah, hingga tanya jawab layanan nikah.
Semoga dengan adanya program pendaftaran nikah online, dan informasi seputar pernikahan yang dapat diakses, dapat memudahkan calon mempelai yang memiliki niat baik untuk menikah, di tengah pandemi Covid-19.***