Selain dapat menghemat waktu, proses pendaftaran nikah secara daring juga dapat menjadi salah satu cara kita mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19, dengan meminimalisir aktivitas di ruang publik.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam RI @bimasislam, berikut 7 cara pendaftaran nikah online yang harus kamu ketahui, sebagai calon mempelai:
Baca Juga: Hasil Belgia vs Kroasia: Romelu Lukaku Jadi Penentu Kemenangan Setan Merah
1. Calon mempelai mengakses laman resmi https://simkah.kemenag.go.id, kemudian klik daftar menikah.
2. Memilih tempat dan waktu untuk akad nikah dilangsungkan.
Seperti: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan. Pada tanggal dan jam yang ditentukan.
3. Masukan data calon suami dan istri.
4. Ceklist dokumen yang diperlukan.
5. Masukan nomor handphone.