Tak Perlu ke KUA, Inilah Langkah Mudah Pendaftaran Nikah Secara Online yang Wajib Diketahui!

- 7 Juni 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi nikah. Berikut ini merupakan, langkah mudah untuk pendaftaran nikah online yang harus diketahui oleh kedua calon mempelai yang akan menikah.
Ilustrasi nikah. Berikut ini merupakan, langkah mudah untuk pendaftaran nikah online yang harus diketahui oleh kedua calon mempelai yang akan menikah. /Unsplash/Jerremy Wong Wedding

Selain dapat menghemat waktu, proses pendaftaran nikah secara daring juga dapat menjadi salah satu cara kita mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19, dengan meminimalisir aktivitas di ruang publik.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam RI @bimasislam, berikut 7 cara pendaftaran nikah online yang harus kamu ketahui, sebagai calon mempelai:

Baca Juga: Hasil Belgia vs Kroasia: Romelu Lukaku Jadi Penentu Kemenangan Setan Merah

1. Calon mempelai mengakses laman resmi https://simkah.kemenag.go.id, kemudian klik daftar menikah.

2. Memilih tempat dan waktu untuk akad nikah dilangsungkan.

Seperti: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan. Pada tanggal dan jam yang ditentukan.

3. Masukan data calon suami dan istri.

Baca Juga: 11 Akun Instagram Para Pemain Drama Korea My Roommate is a Gumiho, Mulai Dari Jang Ki Yon hingga Lee Hyeri

4. Ceklist dokumen yang diperlukan.

5. Masukan nomor handphone.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah