Kemenkopukm Beri Dana Usaha kepada 1.300 Wirausaha, Simak Kriteria dan Prosedur Lengkapnya!

- 5 Juni 2021, 20:31 WIB
Ilustrasi. Berikut kriteria dan prosedur lengkap untuk mendapatkan dana usaha dari Kemenkopukm.
Ilustrasi. Berikut kriteria dan prosedur lengkap untuk mendapatkan dana usaha dari Kemenkopukm. /Pikiran-rakyat.com/ADE BAYU INDRA/

PR INDRAMAYU - Kabar baik bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) akan memberikan dana usaha 1.300 wirausaha.

Pemberitahuan tersebut diunggah pada Sabtu, 5 juni 2021 dalam akun Instagram resmi Kemenkopukm.

Baca Juga: 5 Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Wajib Tahu Agar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta!

Program bantuan dana usaha tersebut dilakukan dalam rangka membangkitkan wirausaha baru menuju Indonesia maju.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui unggahan di Instagram @kemenkopukm, pemerintah menentukan skala prioritas dan jenis wirausaha yang dapat menerima bantuan guna terlaksana dengan efisien.

Adapun kriteria yang menjadi prioritas dalam penerima bantuan dana usaha:

Baca Juga: Sudah 3 Kali Ditolak Kartu Prakerja? Simak Cara Ampuh Supaya Kamu Bisa Lolos Gelombang 17!

1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah