PR INDRAMAYU - Kabar baik bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkopukm) akan memberikan dana usaha 1.300 wirausaha.
Pemberitahuan tersebut diunggah pada Sabtu, 5 juni 2021 dalam akun Instagram resmi Kemenkopukm.
Baca Juga: 5 Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Wajib Tahu Agar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta!
Program bantuan dana usaha tersebut dilakukan dalam rangka membangkitkan wirausaha baru menuju Indonesia maju.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui unggahan di Instagram @kemenkopukm, pemerintah menentukan skala prioritas dan jenis wirausaha yang dapat menerima bantuan guna terlaksana dengan efisien.
Adapun kriteria yang menjadi prioritas dalam penerima bantuan dana usaha:
Baca Juga: Sudah 3 Kali Ditolak Kartu Prakerja? Simak Cara Ampuh Supaya Kamu Bisa Lolos Gelombang 17!
1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.