Mau ikut Seleksi? Kenali Perbedaan PNS dan PPPK Agar Tak Salah Daftar

- 4 Juni 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi PPPK. Berikut beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, calon pelamar wajib tahu.
Ilustrasi PPPK. Berikut beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, calon pelamar wajib tahu. /KemenpanRB via FIX Indonesia/

PR INDRAMAYU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerangkan, bahwa seleksi CPNS dan PPPK pada tahun ini diselenggarakan secara bersamaan.

Aturan mengenai PNS dan PPPK ini tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Calon pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi saja.

Baca Juga: Link Nonton Ikatan Cinta 4 Juni 2021, Malam Ini Aldebaran Ungkap Rahasia Elsa, Sedang Tayang Sekarang!

Oleh karena itu, agar tak salah mendaftar perlu dipahami dulu perbedaan antara PNS dan PPPK.

Berikut perbedaan CPNS dan PPPK dikutip Pikiranrakyat-indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id

PNS

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Catalunya 2021 : Aleix Espargaro Tercepat, Rossi dan Marquez Belum Maksimal

PNS memiliki jabatan dan pangkat, batas usia maksimal 35 tahun, terdapat kemungkinan dimutasi dan pemindahan kerja.

Hak yang di dapatkan PNS:

1. Gaji, tunjangan dan fasilitas.

2. Cuti

Baca Juga: Belum Tahu Kabar sang Ayah Meninggal, Warganet Beramai-ramai Ungkapkan Rasa Dukanya di Instagram Ria Ricis

3. Perlindungan.

4. Pengembangan Kompetensi.

5. Jaminan pensiun.

6. Jaminan hari tua.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 5 Juni 2021, Doa Aries Mulai Terjawab, Gemini Jangan Pedulikan Pendapat Orang!

PPPK

PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Dalam hal ini, PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat, tidak ada batas usia maksimal, dan tidak ada mutasi serta pemindahan kerja.

Hak yang didapatkan:

1. Gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Soal Hubungannya dengan Billy Syahputra, Memes Prameswari Beri Jawaban Tegas

2. Cuti.

3. Perlindungan.

4. Pengembangan Kompetensi.

Itulah perbedaan CPNS dan PPPK semoga bisa membantu para calon pelamar agar tidak salah melamar.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah