PR INDRAMAYU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menerangkan, bahwa seleksi CPNS dan PPPK pada tahun ini diselenggarakan secara bersamaan.
Aturan mengenai PNS dan PPPK ini tertuang dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Calon pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi saja.
Oleh karena itu, agar tak salah mendaftar perlu dipahami dulu perbedaan antara PNS dan PPPK.
Berikut perbedaan CPNS dan PPPK dikutip Pikiranrakyat-indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id
PNS
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Catalunya 2021 : Aleix Espargaro Tercepat, Rossi dan Marquez Belum Maksimal
PNS memiliki jabatan dan pangkat, batas usia maksimal 35 tahun, terdapat kemungkinan dimutasi dan pemindahan kerja.
Hak yang di dapatkan PNS:
1. Gaji, tunjangan dan fasilitas.
2. Cuti
3. Perlindungan.
4. Pengembangan Kompetensi.
5. Jaminan pensiun.
6. Jaminan hari tua.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 5 Juni 2021, Doa Aries Mulai Terjawab, Gemini Jangan Pedulikan Pendapat Orang!
PPPK
PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Dalam hal ini, PPPK tidak memiliki jabatan dan pangkat, tidak ada batas usia maksimal, dan tidak ada mutasi serta pemindahan kerja.
Hak yang didapatkan:
1. Gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Soal Hubungannya dengan Billy Syahputra, Memes Prameswari Beri Jawaban Tegas
2. Cuti.
3. Perlindungan.
4. Pengembangan Kompetensi.
Itulah perbedaan CPNS dan PPPK semoga bisa membantu para calon pelamar agar tidak salah melamar.***