Dapat BLT UMKM hingga Rp3,6 Juta, Pelaku Usaha Mikro Wajib Segera Lengkapi Syaratnya!

- 31 Mei 2021, 08:19 WIB
 Bantuan BLT UMKM ternyata bisa cair hingga Rp3,6 juta jika mendapatkan dua kali, simak syarat yang harus dipenuhi.
Bantuan BLT UMKM ternyata bisa cair hingga Rp3,6 juta jika mendapatkan dua kali, simak syarat yang harus dipenuhi. //Tangkapan layar Instagram Kemenkop UKM @kemnkopukm//

PR INDRAMAYU - BLT UMKM bisa segera dicairkan hingga Rp3,6 juta dalam dua kali penerimaan bantuan.

Pada penerimaan pertama pelaku UMKM atau usaha mikro akan mendapatkan uang sebesar Rp2,4 juta dan tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Namun pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan Rp3,6 juta asal penerima bantuan UMKM memenuhi syarat di bawah ini.

Baca Juga: Diperingati Besok, Inilah Link Twibbon Serta Ucapan Selamat Hari Pancasila 2021 Cocok Jadi Status WA

Penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM BRI harus memenuhi syarat seperti yang dilakukan Afei (25) seorang warga Bandung.

Dalam berita Berita DIY, berjudul BLT UMKM Cair Rp3,6 Juta jika Penuhi Syarat Ini, Simak Cara Terdaftar Banpres BPUM BRI di eform.bri.co.id ia menceritaka sejumlah syarat yang disiapkannya.

Nomor eKTP atau NIK KTP Afei juga terdaftar sebagai penerima BPUM yang cair melalui BRI di link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Fadli Zon Terinfeksi Covid-19, Hidayat Nur Wahid: Ikut Prihatin dan Semoga Lekas Sembuh

Afei mengaku tidak pernah daftar BLT UMKM yang juga disebut Banpres BPUM BRI ini pada tahun 2021.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x