PR INDRAMAYU - Tahun ini ada kabar baik bagi para pekerja.
Program dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji, dapat segera dicairkan.
Hal ini dikonfirmasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
Baca Juga: Tak Setuju dengan Pacarnya Sekarang, Ibunda Megan Domani Lebih Pilih Verrell Bramasta
BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh pemerintah ini adalah untuk membantu pekerja agar bertahan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji 2021.
Selain itu, pahami pula cara pencairan yang benar dan sesuai dari bantuan yang disalurkan oleh pemerintah ini.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Hubungan Putri Anne dan Arya Saloka Kandas hingga Minta Mereka Bersabar
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji 2021